Iklan

Halaman

Ketua Komisi I : Untuk Mewujudkan Pemekaran Kabupaten Jampang Sekurang-kurangnya Membutuhkan Waktu Sepuluh Tahun

Samsun Ramlie
Rabu, 19 Juli 2017, Juli 19, 2017 WIB Last Updated 2020-03-14T01:45:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Suasana reses Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Asep Suherman yang didampingi Ketua BPD Desa Padasenang dan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cidadap, Aparatur dan Perangkat desa padasenang yang bertempat di Kp. Cisaar Desa Padasenang Kecamatan Cidadap

SUKABUMI - Untuk pemekaran kabupaten jampang sekurang-kurangnya membutuhkan waktu sepuluh tahun, ini diungkapkan oleh ketua komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi diakhir pembicaraan pada reses yang bertempat di Kp. Cisaar Desa. Padasenang Kecamatan Cidadap pada hari Selasa, 11 Juli 2017.

Selaku Ketua Komisi I yang menangani Pemerintahan, hukum dan pertanahan, H. Asep Suherman tentu sangat mengapresiasi pihak yang terus mendorong agar pajampangan menjadi Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

H. Asep mengatakan, untuk mewujudkan pemekaran kabupaten jampang tidaklah mudah, kita harus menggali potensi-pontensi yang bisa menunjang untuk keberlangsungan daerah otomi baru terutama pada sektor perekonomian, penataan-penataan wilayah, dan penataan sarana dan prasarana.

Kemudian, H. Asep menuturkan, bahwa langkah-langkah dan persiapan untuk memenuhi syarat dalam mewujudkan DOB kabupaten jampang sudah mulai dilakukan. Seperti seperti yang sedang berjalan pengembangan pembangunan di area wisata geopark ciletuh dan yang lainnya, karena geopark ciletuh merupakan salah satu objek yang menunjang di pajampangan sebagai DOB. Tuturnya
Komentar

Tampilkan

Terkini

NamaLabel

+